Pages

Monday, December 30, 2013

Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Haji Reguler

Sebagai catatan, prosedur dan persyaratan yang saya tulis ini berdasarkan pengalaman mendaftar haji reguler di Kabupaten Malang pada tahun 2013. Secara umum di seluruh Indonesia prosedur dan persyaratan pendaftaran haji sama, tapi bisa jadi di tiap kabupaten/kota ada sedikit perbedaan, mungkin cuma beda di "biaya tambahan" atau persyaratan yang tidak wajib disertakan pada saat pendaftaran awal.

Begini prosedurnya:

1. Yang pertama harus dilakukan adalah membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH) seperti BRI/BRI Syariah, Bank Mandiri/BSM, BNI/BNI Syariah, Bank Muammalat atau Bank Jatim (khusus untuk wilayah Jatim kayaknya). Saran saya sih, coba di Bank BNI karena menurut pengalaman saya layanannya cepat, dibanding BRI (menurut cerita embak saya). Agar bisa mendaftar menjadi calon haji, saldo minimal di tabungan haji adalah Rp 25.000.000. Ini peraturan yang berlaku di tahun 2013 ya. *Menurut berita, tahun 2014 dan seterusnya, saldo minimal untuk mendaftar haji akan dinaikkan menjadi Rp 30.000.000*

2. Mendaftar ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai KTP *nyambung yang poin nomer 1, kalau bisa cari bank yang cukup dekat dengan kantor Kemenag ya, karena kalau kejauhan nanti bakal ribet wira-wirinya*. Jangan lupa membawa KTP asli plus fotocopy 5 lembar, dan buku tabungan haji asli dengan saldo minimal seperti yang sudah saya sebutin di atas plus fotocopy 1 lembar. Kalau di kantor Kemenag Kabupaten Malang sih ada banner seperti ini


tapi kenyataannya yang dibutuhkan cukup KTP+fotocopy dan buku tabungan haji+fotocopy. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas tidak diperlukan, asal pendaftar tahu golongan darahnya saja. Dan persyaratan sisanya baru dibutuhkan nanti saat pelunasan biaya haji.

Selanjutnya adalah mengisi blanko pendaftaran haji. Isian dalam blanko cukup standar. Hanya mengisi nama, alamat sesuai KTP, nomor KTP, nomor rekening tabungan haji, ciri fisik dan beberapa isian yang bisa diisi dengan mudah. Ada satu isian yang masih saya kosongi, yaitu tentang mahram. Seperti waktu umroh, saya daftar dan berangkat sendirian, kali ini saya juga daftar sendirian. Embak saya sudah daftar setahun yang lalu dan emas saya sesuai KTPnya mendaftar di Jawa Tengah. Perkara nanti mahramnya siapa disana, ya lihat nanti saja, yang penting daftar dulu :D

Setelah blanko, KTP dan buku tabungan haji diserahkan, pendaftar diambil foto dan sidik jarinya. Bagi pendaftar wanita, foto harus berkerudung. Bagi yang belum berkerudung, disediakan kerudung di tempat fotonya. Saran saya bagi yang berkerudung jangan pakai kerudung warna putih, karena background foto warnanya putih. Di Kabupaten Malang ini, untuk foto dikenakan biaya Rp 60.000. Nah inilah yang saya maksud "biaya tambahan" tadi. Menurut cerita emas saya, di tempatnya tidak ada biaya foto. Tapi ada biaya buku panduan dan surat keterangan kesehatan :D

Setelah data dan foto selesai diinput, selanjutnya pendaftar akan disuruh mengecek kembali dan menandatangani Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak tiga lembar, lembar abu-abu untuk BPS BPIH, lembar merah muda untuk kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan lembar hijau muda untuk disimpan sendiri oleh calon jemaah haji.

3. Selanjutnya, kembali lagi ke bank tempat membuka tabungan haji tadi *inilah kenapa saya sarankan mencari bank yang dekat kantor Kemenag* untuk menyerahkan lembar SPPH warna abu-abu. Pihak bank akan mendebet sejumlah Rp 25.000.000 dan selanjutnya mencetak tanda bukti setoran awal BPIH. Dari sinilah pendaftar bisa mendapat nomor porsi. Nomor porsi ini semacam nomor urut waiting list keberangkatan haji. Nanti pendaftar akan diminta menyerahkan foto untuk ditempel di lembar tanda bukti.

4. Setelah menerima tanda bukti setoran awal BPIH, pendaftar harus menyerahkan tanda bukti selambat-lambatnya 7 hari ke kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

5. Nantinya, di kantor Kemenag tanda bukti ini akan diterima dan diberi stempel tanda terima dan lembar putih akan diserahkan kepada calon jemaah haji untuk disimpan sampai waktunya pelunasan.

Nah simpel kan prosedur pendaftaran haji? Walaupun bolak-balik bank-kantor Kemenag-bank lagi-kantor Kemenag lagi tapi semuanya bisa diselesaikan dalam waktu sehari. Asal mulai mengurusnya dari pagi, dan tidak ada gangguan baik di sistem bank maupun sistem Kemenagnya.

Sekarang ke bagian gak enaknya? Eh ada gak enaknya to? Jadi gini sodara-sodara. Mengingat peminat haji yang begitu tinggi, jadinya ada daftar tunggu keberangkatan haji yang segitu lamanya. Saya ngiranya dengan daftar di akhir Desember 2013, paling gak bisa berangkat gak terlalu lama lagi lah. Mendengar cerita si emas yang daftar akhir 2013 dan kemungkinan keberangkatan haji dari Jawa Tengah tahun 2027 saja sudah bikin saya shock. Eh ternyata, dari nomor porsi yang saya dapat, kemungkinan saya berangkat itu tahun 2029! *kejengkang*


Dan embak saya yang daftar kira-kira bulan Oktober 2012, kemungkinan berangkatnya tahun 2024. Huappaaaaah? Beda setaun daftar, nunggunya bisa beda 5 tahun *garuk-garuk tanah*.
Ya tapi semoga Allah ngundang saya biar bisa haji lebih cepet, entah bagaimana caranya. Kan namanya umur manusia gak ada yang tau. Aamiiin...